K3 PCBs

Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, perusahaan telah mengikuti sesi koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Zoom meeting serta sosialisasi persiapan PROPER 2026. Berikut rangkuman poin-poin penting yang menjadi acuan dalam pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) ke depan.

Ketentuan Pengelolaan PCBs

Dari hasil koordinasi dengan KLH, terdapat beberapa poin utama terkait pengelolaan PCBs pada peralatan trafo, di antaranya:
  1. Konsentrasi PCBs 50 ppm ke atas menjadi fokus utama untuk dilakukan langkah pengurangan (reduction) dan pengolahan.
  2. Trafo yang masih digunakan tetap harus menjalani proses pengurangan kandungan PCBs secara bertahap.
  3. Oli trafo dengan konsentrasi 2-50 ppm yang telah dikeluarkan dari trafo wajib dikelola sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
  4. Oli trafo dengan konsentrasi di bawah 2 ppm dapat dimanfaatkan kembali (reuse).
  5. Selama konsentrasi berada pada rentang 2-50 ppm, oli trafo tetap menggunakan kode limbah A101d.
  6. Untuk konsentrasi di bawah 2 ppm, kode limbah yang digunakan adalah B105d.

Persyaratan Komposit Sampel

Dalam pengambilan sampel komposit, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar hasil uji dapat mewakili kondisi sebenarnya:
  1. Memiliki riwayat perawatan yang sama.
  2. Menggunakan merek oli yang sama.
  3. Memiliki tahun produksi dan merek trafo yang sama.
  4. Berada dalam satu area yang sama dan berdekatan.

Sosialisasi PROPER 2026

Selain koordinasi teknis pengelolaan PCBs, perusahaan juga mengikuti sosialisasi terkait persyaratan penilaian PROPER 2026. Beberapa poin penting yang perlu dipersiapkan antara lain:
  1. Surat komitmen pengelolaan PCBs tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan; diperlukan tindakan nyata dan terukur.
  2. Perusahaan wajib melaksanakan roadmap penghapusan PCBs yang telah disusun sebelumnya.
  3. Identifikasi PCBs harus mencapai 100% pada akhir tahun 2026, dibuktikan melalui uji laboratorium.
  4. Perusahaan harus memiliki perencanaan pengolahan PCBs untuk trafo, kapasitor, dan minyak dielektrik dengan konsentrasi ≥ 50 ppm.
  5. Diperlukan pengelolaan khusus untuk trafo yang sudah tidak digunakan agar tidak menimbulkan risiko lingkungan.
  6. Perusahaan wajib mencegah kebocoran trafo dan memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan di area operasional.
  7. Seluruh riwayat perawatan trafo yang dimiliki wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan.
  8. Perusahaan perlu mengurus izin penyimpanan Limbah B3 serta memastikan penyimpanan dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Limbah B3 yang berlaku.

Langkah Selanjutnya

Berdasarkan informasi di atas, perusahaan akan menindaklanjuti dengan melakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap seluruh trafo yang beroperasi, menyusun rencana pengolahan sesuai konsentrasi PCBs yang terdeteksi, serta memastikan kelengkapan izin dan dokumentasi Limbah B3 sebagai bagian dari persiapan penilaian PROPER 2026.

Komitmen ini merupakan wujud nyata perusahaan dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.



UjiCepat UjiCepatDexsil UjiCepatPCBs UjiLab UjiLaboratorium UjiLaboratoriumPCBs UjiLabPCBs UjiPCBs LabPCBs PengujianPCBs IdentifikasiPCBs